Polisi menetapkan Birdha sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang driver Shopee Food di wilayah Godean, Sleman. Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah rekaman video yang memperlihatkan insiden kekerasan tersebut tersebar luas dan menuai kecaman dari publik.
Kejadian bermula saat korban, seorang pengemudi ojek online yang sedang mengantarkan pesanan, terlibat cekcok dengan Birdha di pinggir jalan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti video, Birdha menyerang korban secara fisik hingga menyebabkan luka di bagian wajah dan tubuh.
Polisi segera menyelidiki laporan tersebut dan memanggil para saksi, termasuk korban. Setelah memeriksa bukti yang cukup, pihak kepolisian menetapkan Birdha sebagai tersangka. “Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial B dalam kasus ini. Ia terbukti melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek Godean dalam konferensi pers, Selasa (tanggal sesuai kejadian).
Penyidik menjerat Birdha dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Saat ini, pihak kepolisian link medusa88 masih mendalami motif sebenarnya di balik tindakan pelaku.
Korban telah menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih mengedepankan dialog daripada kekerasan dalam menyelesaikan konflik di jalan.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya etika dan pengendalian emosi dalam kehidupan sehari-hari, terutama di tengah aktivitas padat dan tekanan sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak kekerasan kepada pihak berwajib.